Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, dalam kasus korupsi pengadaan smartboard. Sidang putusan digelar di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Kamis malam (20/8/2026) dengan ketua majelis hakim Asad Rahim Lubis. Selain pidana badan, Idam juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta. Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, sebagai terdakwa lain dalam perkara yang sama, juga divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.52
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 08.58
Wakil Ketua DPRD Pekalongan Terseret Kasus Calo Jabatan, Terungkap di Sidang Fadia Arafiq
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.28
FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Berita terkait
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 22.22
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang Rabu 7 Oktober Pekan Depan
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 09.54
Disebut Terima Duit untuk Takeover PKB, Gus Yaqut: Itu Bohong Semua
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.18