Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, dalam kasus korupsi pengadaan smartboard. Sidang putusan digelar di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Kamis malam (20/8/2026) dengan ketua majelis hakim Asad Rahim Lubis. Selain pidana badan, Idam juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta. Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, sebagai terdakwa lain dalam perkara yang sama, juga divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait