Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, dalam kasus korupsi pengadaan smartboard. Sidang putusan digelar di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Kamis malam (20/8/2026) dengan ketua majelis hakim Asad Rahim Lubis. Selain pidana badan, Idam juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta. Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, sebagai terdakwa lain dalam perkara yang sama, juga divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.52
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.28
FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.53
Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Gas
Berita terkait
Peran Wakil Ketua DPRD Pekalongan dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.46
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 17.47
Eks Manajer Investasi PT PPA didakwa rugikan negara Rp38,85 miliar
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 16.28