Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Jepang Gugat KUHPerdata ke MK terkait Harta Almarhum Suami Rp231 M

Seorang warganegara Jepang, Hisako Dewanto, mengajukan uji materi terhadap Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026 dan diajukan bersama tiga pemohon lainnya. Hisako kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama suaminya, Rachmat Hartojo, yang meninggal. Menurut kuasa hukumnya, Fatiatulo Lazira, terdapat harta atas nama almarhum yang belum dilaporkan sebesar Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri. Hisako juga dikabarkan kehilangan hak untuk mengakses dan menelusuri harta warisan tersebut.

Para pemohon mempertanyakan ketentuan Pasal 140 KUHPerdata karena dinilai membatasi hak waris bagi pasangan yang hidup lebih lama. Mereka berargumen bahwa meskipun Hisako adalah WNA, ia seharusnya tetap mendapat perlindungan hukum di Indonesia karena memiliki KTP dan telah tinggal di Surabaya sejak 1997. Putusan pengadiluhung yang membagi harta secara rata-rata ke tiga anak tanpa memasukkan Hisako sempat dikuatkan oleh kasasi, dengan alasan adanya perjanjian kawin yang mengikat.

Para pemohon menilai Pasal 140 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka memohon agar frasa 'tidak pula hak-hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama' dinyatakan tidak konstitusional secara bersyarat dan tidak mengikat hukumnya hingga ditafsirkan kembali agar mencakup hak suami atau istri yang hidup paling lama, termasuk WNA, untuk menjadi ahli waris.

Berita terkait