Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Nigeria Jadi Tersangka Usai Overstay 3.073 Hari, Ditahan di Lapas Bekasi

Imigrasi Bekasi menetapkan warga negara Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka karena overstay selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gelar perkara pertama digelar pada 26 Mei dan kedua pada 8 Juli. OCO kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026 dengan status tahanan titipan.

Kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian pada 6 April 2026 di sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Petugas menemukan OCO telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang sah. Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyatakan OCO diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. OCO diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu WNA berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Anggi menegaskan penegakan hukum ini merupakan implementasi fungsi keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan di Indonesia. Ia juga menyatakan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

Berita terkait