Imigrasi Denpasar Amankan 2 WN Nigeria, Satu Overstay hingga 379 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua Warga Negara Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud dan Sanur pada malam Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini dilakukan bersama koordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan kepatuhan hukum dan memberikan rasa aman di wilayah dengan aktivitas warga negara asing yang tinggi.
Salah satu dari dua WN Nigeria yang diamankan terbukti melakukan overstay selama 379 hari, sementara orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi. Kedua warga asing tersebut sempat mencoba melarikan diri saat pemeriksaan, namun petugas berhasil mengamankan mereka setelah pengejaran. Berdasarkan pengecekan data, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Inisial kedua WN Nigeria yang diamankan adalah ECO (34), yang diketahui melanggar aturan kriminalisasi akibat overstay, dan PJU yang pelanggarannya berupa tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi overstay. Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum imigrasi yang dilakukan secara rutin di wilayah Bali untuk mencegah penyalahgunaan visa dan overstay oleh warga negara asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.02
Detik-Detik Dua WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi di Ubud, Ada yang Coba Kabur!
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.33
Pengawasan WNA di Bali Mesti Dievaluasi, Jangan Viral Dulu Baru Bertindak
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.40
DPR Minta Imigrasi Evaluasi Total Pengawasan WNA di Bali, Jangan Tunggu Viral
Berita terkait
Imigrasi Bali Tangkap Dua WN Nigeria, Sempat Kabur dari Kejaran Petugas
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 11.18
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50