Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Denpasar Amankan 2 WN Nigeria, Satu Overstay hingga 379 Hari

Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua Warga Negara Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud dan Sanur pada malam Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini dilakukan bersama koordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan kepatuhan hukum dan memberikan rasa aman di wilayah dengan aktivitas warga negara asing yang tinggi.

Salah satu dari dua WN Nigeria yang diamankan terbukti melakukan overstay selama 379 hari, sementara orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi. Kedua warga asing tersebut sempat mencoba melarikan diri saat pemeriksaan, namun petugas berhasil mengamankan mereka setelah pengejaran. Berdasarkan pengecekan data, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Inisial kedua WN Nigeria yang diamankan adalah ECO (34), yang diketahui melanggar aturan kriminalisasi akibat overstay, dan PJU yang pelanggarannya berupa tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi overstay. Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum imigrasi yang dilakukan secara rutin di wilayah Bali untuk mencegah penyalahgunaan visa dan overstay oleh warga negara asing.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait