Rudenim Denpasar Depak Dua WNA Afrika ke Makassar, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rudenim Denpasar memindahkan dua warga negara asing (WNA) asal Afrika ke Rudenim Makassar pada 16 September 2025. Dua orang yang dipindahkan adalah MF (30 tahun) dari Senegal dan SM (32 tahun) dari Uganda. Pemindahan ini dilakukan setelah alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar menipis, dan telah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses pemindahan berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar.
MF telah berada dalam tahanan sejak 14 Oktober 2025 karena terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat overstay selama 25 hari. Sebelumnya, Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pernah membiayai proses pendeportasian MF pada 7 Mei 2026, namun upaya ini gagal dilaksanakan karena perlawanan dari MF dan kondisi tidak stabil di bandara yang menolak untuk dipulangkan.
SM dari Uganda juga mengikuti proses pemindahan yang sama. Kedua kasus ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengelola deteni WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, sambil menghadapi keterbatasan sumber daya dan kompleksitas hukum yang melibatkan pihak ketiga seperti kedutaan besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 09.03
Tak Sekadar Paspor, Begini Petugas Imigrasi Periksa Dokumen WNI dan WNA
Berita terkait
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49
Tiga WNA Bermasalah Dijebloskan ke Sel Tahanan Rudenim Denpasar, Sempat Kabur
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.01
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25