Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan lengkap termasuk gelar perkara. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dari berbagai bidang, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi termasuk Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati, dan dua kediaman terkait. Penyidikan mencakup empat klaster dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c1 dan 126 KUGP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait