Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321680/original/036123100_1786487586-992776.jpg)
Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan lengkap termasuk gelar perkara. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dari berbagai bidang, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi termasuk Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati, dan dua kediaman terkait. Penyidikan mencakup empat klaster dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c1 dan 126 KUGP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.29
Kortas Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil di Kasus Bupati Gowa
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.00
Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Sita 3 Aset
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.51
Bupati Gowa Tersangka Belum Ditahan, Kortas Tipikor Bakal Kirim Pemanggilan
Berita terkait
Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik Polri ke Propam
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.02
Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.09
Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Gowa Digeledah, Ada Barang Penting Disita
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.03
Polri Geledah Rumah & Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli Perizinan
kumparan · 22 September 2026 pukul 10.51