Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

YLPK Bali Ungkap 6 Dampak Negatif Hak Eksklusif Bisnis Menara di Badung

YLPK Bali mengungkap 6 dampak negatif hak eksklusif bisnis menara di Badung. Putusan Pengadilan Tinggi Bali No. 200/PDT/2026/PT DPS memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga 7 Mei 2047, yang berpotensi merugikan konsumen dan menghambat persaingan usaha. Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, menekankan perlindungan konsumen dan iklim persaingan usaha harus menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa ini yang masih berlanjut ke Mahkamah Agung.

Berita terkait