YLPK Bali Ungkap 6 Dampak Negatif Hak Eksklusif Bisnis Menara di Badung
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

YLPK Bali mengungkap 6 dampak negatif hak eksklusif bisnis menara di Badung. Putusan Pengadilan Tinggi Bali No. 200/PDT/2026/PT DPS memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga 7 Mei 2047, yang berpotensi merugikan konsumen dan menghambat persaingan usaha. Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, menekankan perlindungan konsumen dan iklim persaingan usaha harus menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa ini yang masih berlanjut ke Mahkamah Agung.
Bagikan
Berita terkait
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51
ATSI Dorong Regulasi Platform Digital Global, Ciptakan Iklim Usaha yang Adil
kumparan · 5 September 2026 pukul 16.36
Ada Sengketa Menara, XLSmart Tak Mau Ambil Risiko Investasi di Badung
Detik.com · 5 September 2026 pukul 16.35
KPPU Diminta Menelaah Potensi Monopoli Eksklusivitas Bali Towerindo di Badung
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 01.42