Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yusril: Putusan MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Dapat Diadukan yang Bersangkutan

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan pengadilan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan ini tidak mengubah prinsip hukum penghinaan, melainkan memperjelas siapa yang berhak mengajukan laporan. Menurut Yusril, Pasal 218, 219, dan 220 KUHP yang dibaca sistematis menunjukkan bahwa pengaduan atas serangan kehormatan dan harkat martabat Presiden/Wapres dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Putusan MK tidak mengubah dasar hukum, hanya memperjelas prosedur pengajuan pengadilan. Hal ini berarti keluarga, relawan, atau masyarakat umum tidak dapat mengajukan penghinaan terhadap Presiden/Wapres secara independen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait