Yusril: Putusan MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Dapat Diadukan yang Bersangkutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan pengadilan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan ini tidak mengubah prinsip hukum penghinaan, melainkan memperjelas siapa yang berhak mengajukan laporan. Menurut Yusril, Pasal 218, 219, dan 220 KUHP yang dibaca sistematis menunjukkan bahwa pengaduan atas serangan kehormatan dan harkat martabat Presiden/Wapres dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Putusan MK tidak mengubah dasar hukum, hanya memperjelas prosedur pengajuan pengadilan. Hal ini berarti keluarga, relawan, atau masyarakat umum tidak dapat mengajukan penghinaan terhadap Presiden/Wapres secara independen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Berita terkait
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21