Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden atau Wakil Presiden. Amar putusan disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat hingga ditafsirkan kembali agar hanya Presiden dan/atau Wapres yang dapat mengajukan aduan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa Pasal 220 ayat (1) menetapkan bahwa tindak pidana menurut Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Namun, Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa aduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK menilai frasa tersebut dapat ditafsirkan sebagai pihak yang dapat mengajukan aduan tidak terbatas hanya pada Presiden dan Wapres, melainkan juga dapat melibatkan pihak lain seperti keluarga atau relawan. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus penghinaan presiden hanya dapat dilakukan atas laporan langsung dari Presiden atau Wapres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait