MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden atau Wakil Presiden. Amar putusan disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat hingga ditafsirkan kembali agar hanya Presiden dan/atau Wapres yang dapat mengajukan aduan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa Pasal 220 ayat (1) menetapkan bahwa tindak pidana menurut Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Namun, Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa aduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK menilai frasa tersebut dapat ditafsirkan sebagai pihak yang dapat mengajukan aduan tidak terbatas hanya pada Presiden dan Wapres, melainkan juga dapat melibatkan pihak lain seperti keluarga atau relawan. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus penghinaan presiden hanya dapat dilakukan atas laporan langsung dari Presiden atau Wapres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.11
Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Berita terkait
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Yusril: Putusan MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Dapat Diadukan yang Bersangkutan
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 06.38
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.23