Bagaimana Jika Gibran Beneran Gugur? Prof Yusril Buka Suara Soal Skenario Hukum Jika Wapres Batal Memenuhi Syarat!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang diproses di pengadilan. Yusril menyatakan aturan yang berlaku belum mengatur secara detail mekanisme apabila pejabat terpilih dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Ia mempertanyakan apakah putusan pengadilan yang menyatakan Wapres tidak memenuhi syarat (misalnya ijazah) otomatis mengakhiri jabatan atau masih membutuhkan proses pemakzulan. Yusril menegaskan bahwa persyaratan pendidikan minimal SMA menjadi salah satu ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden, namun ia memilih tidak memberikan komentar mendalam mengenai substansi perkara karena posisinya di pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.46
Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Berita terkait
Sidang Gibran di MK: Denny Indrayana Sebut Diskualifikasi Lebih Cepat dan Murah daripada Pemakzulan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.40
Sidang Gibran di MK Memanas, Ini yang Ditakutkan Anies hingga Mahfud sehingga Enggan Terlibat
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.20
Gugatan Gibran di MK Memanas, Munarman Sebut Aksi Massa Bisa Segera Muncul
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.50
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44