Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada aturan yang mengatur secara detail konsekuensi jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Yusril menyampaikan bahwa ia tidak dapat membayangkan secara rinci apa yang akan terjadi jika gugatan dikabulkan, karena hukum acara belum mengatur detailnya. Ia juga mempertanyakan apakah putusan MK akan membuat Gibran otomatis berhenti sebagai Wakil Presiden atau harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment). Pihak yang mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran melalui KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta menerima MK membatalkan Keputusan KPU dan pelantikan Gibran oleh MPR. KPU menyatakan gugatan terlambat 905 hari dan pemohon tidak memiliki legal standing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50
Bagaimana Jika Gibran Beneran Gugur? Prof Yusril Buka Suara Soal Skenario Hukum Jika Wapres Batal Memenuhi Syarat!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.42
Minta Prabowo Turun Tangan! Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Bukan Lagi Masalah Sepele
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.25
PSI: MK Tidak Punya Kewenangan untuk 'Mendiskualifikasi' Gibran, Kita Juga Sama-sama Tahu...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.40
Sidang Gibran di MK: Denny Indrayana Sebut Diskualifikasi Lebih Cepat dan Murah daripada Pemakzulan
Berita terkait
Denny Indrayana Soal Gugatan Ijazah Gibran: Harapan Terakhir Ada di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 04.00
Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK
Detik.com · 23 September 2026 pukul 23.37
Ketua MK Tegur Relawan Gibran di Sidang: Tidak Usah Terlalu Semangat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 22.15
Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.45