Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada aturan yang mengatur secara detail konsekuensi jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Yusril menyampaikan bahwa ia tidak dapat membayangkan secara rinci apa yang akan terjadi jika gugatan dikabulkan, karena hukum acara belum mengatur detailnya. Ia juga mempertanyakan apakah putusan MK akan membuat Gibran otomatis berhenti sebagai Wakil Presiden atau harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment). Pihak yang mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran melalui KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta menerima MK membatalkan Keputusan KPU dan pelantikan Gibran oleh MPR. KPU menyatakan gugatan terlambat 905 hari dan pemohon tidak memiliki legal standing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait