Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir

Menkumhuk Supratman Andi Agtas menyambut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK memastikan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan tuntutan atas pasal 220 KUHP. Supratman menyatakan putusan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah salah tafsir serta panggilan tidak sah. Sebelumnya, KUHP baru memperkenalkan pasal penghinaan yang dianggap membuka risiko kriminalisasi kebebasan berekspresi. Beberapa pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra dan M. Isnur YLBHI, menggugat pasal tersebut ke MK. Putusan MK kini menegaskan kembali batasan aduan harus berasal langsung dari kepala negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait