Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menkumhuk Supratman Andi Agtas menyambut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK memastikan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan tuntutan atas pasal 220 KUHP. Supratman menyatakan putusan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah salah tafsir serta panggilan tidak sah. Sebelumnya, KUHP baru memperkenalkan pasal penghinaan yang dianggap membuka risiko kriminalisasi kebebasan berekspresi. Beberapa pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra dan M. Isnur YLBHI, menggugat pasal tersebut ke MK. Putusan MK kini menegaskan kembali batasan aduan harus berasal langsung dari kepala negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Berita terkait
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 17.15
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.23