Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

18 Depot Air Minum di Jakarta Ditutup, 50,16% Terdeteksi Tercemar E. coli

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di tiga wilayah: Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, selama 1–5 Oktober 2026. Penutupan dilakukan karena DAMIU tidak memenuhi standar kualitas air minum dan belum memiliki perizinan usaha yang lengkap. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total koliform tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi untuk air minum. Enam DAMIU di setiap wilayah ditutup bertahap-tahap setelah pemeriksaan yang sama mengungkapkan masalah kualitas air dan ketidakpatuhan perizinan.

Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara rutin, serta memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan higiene. Penutupan ini sejalan dengan regulasi seperti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Situasi ini memicu kekhawatiran nasional. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan 84.558 DAMIU terdaftar di seluruh Indonesia, namun hanya 4,01% yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lebih parah, 50,16% air DAMIU tercemar bakteri E. coli. Sebanyak 32,96% masyarakat Indonesia menggunakan air isi ulang sebagai sumber air minum utama, sehingga kualitas dan kepatuhan higiene sanitasi DAMIU menjadi penting untuk kesehatan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait