18 Depot Air Minum di Jakarta Ditutup, 50,16% Terdeteksi Tercemar E. coli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di tiga wilayah: Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, selama 1–5 Oktober 2026. Penutupan dilakukan karena DAMIU tidak memenuhi standar kualitas air minum dan belum memiliki perizinan usaha yang lengkap. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total koliform tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi untuk air minum. Enam DAMIU di setiap wilayah ditutup bertahap-tahap setelah pemeriksaan yang sama mengungkapkan masalah kualitas air dan ketidakpatuhan perizinan.
Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara rutin, serta memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan higiene. Penutupan ini sejalan dengan regulasi seperti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Situasi ini memicu kekhawatiran nasional. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan 84.558 DAMIU terdaftar di seluruh Indonesia, namun hanya 4,01% yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lebih parah, 50,16% air DAMIU tercemar bakteri E. coli. Sebanyak 32,96% masyarakat Indonesia menggunakan air isi ulang sebagai sumber air minum utama, sehingga kualitas dan kepatuhan higiene sanitasi DAMIU menjadi penting untuk kesehatan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.31
Satpol PP DKI Tindak Depot Air Minum Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kualitas Air dan Perizinan
Berita terkait
18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup, Kepatuhan SLHS Masih Rendah
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 14.19
Satpol PP Padang Bongkar Pagar di Badan Jalan, Pemilik Rumah Lawan Pakai Arit
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 16.58
Dukung Moratorium RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 15.53
Toko Miras di Barata Jaya Disegel karena Tak Berizin, Satpol PP Ingatkan Ancaman Pidana
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.00