OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan peningkatan ini saat konferensi pers RDK Bulanan OJK Agustus 2026. Selain itu, OJK memperluas penelusuran rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.55
Paylater Bank Tumbuh 31% Yoy, Lebih dari Dua Kali Lipat Kredit
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 15.00
OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online
Berita terkait
Bank Blokir Rekening, YLKI Ingatkan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.00
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
LPS Dorong Bank Akhiri Era "Bunga Spesial" Buat Deposan Jumbo
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.05
Daftar 12 Bank Tutup dalam 8 Bulan
Detik.com · 1 September 2026 pukul 05.55