Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan peningkatan ini saat konferensi pers RDK Bulanan OJK Agustus 2026. Selain itu, OJK memperluas penelusuran rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait