Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan Paling Lambat September

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah memenuhi empat tuntutan utama bidang ketenagakerjaan paling lambat September 2026. Pertama, percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7/2026 tentang outsourcing, yang membatasi tenaga alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang: cleaning service, katering, keamanan, dan pengemudi. Revisi diharapkan terbit Agustus 2026, dan perusahaan yang tetap menggunakan outsourcing harus melakukannya melalui anak perusahaan atau kontraktor dengan perjanjian kerja yang jelas (PKWT/PKWTT). Jika outsourcing digunakan di luar empat pekerjaan tersebut, status pekerja otomatis beralih ke perusahaan pengguna jasa.

Tuntutan kedua adalah pembebasan pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI mengusulkan tarif pajak nol persen atau kenaikan ambang batas kena pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta, menyesuaikan harga emas sejak 2009. Pembahasan telah melibatkan menteri keuangan, menteri ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan pesangon PHK. KSPI meminta pemerintah memastikan perusahaan membayar pesangon minimal satu kali lipat sesuai Putusan MK No.168/2024, bukan 0,5 kali lipat. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sedang berlangsung untuk menghentikan praktik pembayaran 0,5 kali.

Tuntutan keempat adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut Putusan MK No.168/2024, dengan tenggat Oktober 2026. DPR telah membentuk panitia kerja, namun pembahasan RUU masih belum intensif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait