Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK bubarkan 58 dana pensiun sejak 2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 58 dana pensiun sejak 2020 hingga saat ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP). Pembubaran ini dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, dan skala ekonomi. Ogi menjelaskan bahwa tren ini sejalan dengan peralihan global dari skema manfaat pasti (defined benefit) ke skema iuran pasti (defined contribution).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait