OJK bubarkan 58 dana pensiun sejak 2020
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 58 dana pensiun sejak 2020 hingga saat ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP). Pembubaran ini dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, dan skala ekonomi. Ogi menjelaskan bahwa tren ini sejalan dengan peralihan global dari skema manfaat pasti (defined benefit) ke skema iuran pasti (defined contribution).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 16.40
TASPEN Kick Off Bulan Dana Pensiun 2026, Ini Agendanya
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.25
58 Dapen Tutup Dalam 6 Tahun, Ini Biang Keroknya
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 18.30
Dana Pensiun Rp 1.669 Triliun, Ketua OJK Soroti Minimnya Peserta
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
Berita terkait
OJK: Aset dana pensiun capai Rp1.699 triliun per Juli 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.02
OJK Awasi Ketat 8 Asuransi dan 8 Dana Pensiun, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.27
OJK Buka-bukaan Kondisi Keuangan RI di Tengah Perang Iran dan Selat Hormuz
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.22
OJK: Aset Asuransi RI Tembus Rp1.172 Triliun per Juli 2026
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.47