73 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, BEI Beri Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan 73 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim Kuartal I-2026 pada tenggat waktu 29 Agustus 2026. Dari 73 emiten tersebut, 72 perusahaan tidak menyertai laporan akuntan publik (audit) dan dihentikan sementaranya pada 30 Juli 2026. Satu emiten lain dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta karena laporan keuangan belum diserahkan hingga 29 Agustus 2026. Dari total 1.068 emiten tercatat, 838 perusahaan berhasil menyampaikan laporan keuangan, sementara 157 tidak wajib melaporkan karena termasuk dalam kriteria tertentu seperti perusahaan baru mencatatkan saham, berada di papan akselerasi, atau hanya mencatatkan obligasi/sukuk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 14.45
Saham Rp. 1, Happy atau Hati-hati?
Berita terkait
BEI Sanksi 66 Emiten, Masing-Masing Kena Denda Rp50 Juta
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.32
22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 18.02
BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 14.46
BEI Beri SP1 kepada 106 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 14.24