Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

73 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, BEI Beri Sanksi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan 73 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim Kuartal I-2026 pada tenggat waktu 29 Agustus 2026. Dari 73 emiten tersebut, 72 perusahaan tidak menyertai laporan akuntan publik (audit) dan dihentikan sementaranya pada 30 Juli 2026. Satu emiten lain dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta karena laporan keuangan belum diserahkan hingga 29 Agustus 2026. Dari total 1.068 emiten tercatat, 838 perusahaan berhasil menyampaikan laporan keuangan, sementara 157 tidak wajib melaporkan karena termasuk dalam kriteria tertentu seperti perusahaan baru mencatatkan saham, berada di papan akselerasi, atau hanya mencatatkan obligasi/sukuk.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait