8 Petinggi BRI Jadi Terdakwa Korupsi Kredit Rp 922 Miliar, tetapi Tak Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Delapan petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Delapan terdakwa tersebut adalah Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina. Kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam persidangan, majelis hakim belum menjatuhkan penahanan terhadap delapan terdakwa tersebut. Keputusan ini didasarkan pada sikap kooperatif para terdakwa dan kemampuan jaksa menghadirkan mereka dalam sidang. Jaksa menyatakan bahwa pemberian kredit tersebut mungkin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 922,459 miliar. Candra Gautama, Koordinator Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, menjelaskan bahwa status tidak ditahan dapat berubah jika terdakwa tidak kooperatif atau jaksa tidak mampu menghadirkan mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.40
IAW Desak Kejagung Telusuri Aliran Uang di Kasus Chromebook Rp1,5 Triliun
Berita terkait
Enam Terdakwa Korupsi Lahan Rorotan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.32
Jaksa KPK Hadirkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Putusan Desember
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.41
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Tim Hukum Nadiem Soroti Putusan Banding Kasus Chromebook, Pertanyakan Uang Pengganti Rp 1,56 T
JawaPos · 25 September 2026 pukul 09.00