Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

8 Petinggi BRI Jadi Terdakwa Korupsi Kredit Rp 922 Miliar, tetapi Tak Ditahan

Delapan petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Delapan terdakwa tersebut adalah Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina. Kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam persidangan, majelis hakim belum menjatuhkan penahanan terhadap delapan terdakwa tersebut. Keputusan ini didasarkan pada sikap kooperatif para terdakwa dan kemampuan jaksa menghadirkan mereka dalam sidang. Jaksa menyatakan bahwa pemberian kredit tersebut mungkin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 922,459 miliar. Candra Gautama, Koordinator Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, menjelaskan bahwa status tidak ditahan dapat berubah jika terdakwa tidak kooperatif atau jaksa tidak mampu menghadirkan mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait