Tim Hukum Nadiem Soroti Putusan Banding Kasus Chromebook, Pertanyakan Uang Pengganti Rp 1,56 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum Nadiem Soroti mempertanyakan putusan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menetapkan pembagian uang pengganti Rp 1,56 triliun: 35% (Rp 545 miliar) ke Nadiem, 50% (Rp 784 miliar) ke Google, 15% (Rp 234 miliar) ke pihak pengadaan. Dodi S. Abdulkadir mengklaim porsi Google tidak seharusnya dikenakan tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan meminta penegak hukum mengevaluasi proses dengan prinsip due process. Ia juga menghimbau agar penegakan hukum tidak mengganggu iklim investasi Indonesia, khususnya di sektor teknologi internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 19.30
Kuasa Hukum Nadiem Soroti Putusan Banding dan Beban Kerugian Google
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.30
Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka
Berita terkait
Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.30
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30