Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang

Pemerintah akan menyempurnakan aturan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) dan menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum. Penyempurnaan dilakukan setelah ekspor sejumlah komoditas tambang terkendala karena indikasi kandungan LTJ. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan rapat koordinasi akan membahas batasan kandungan LTJ pada produk yang boleh diekspor, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, metode uji laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, dan pedoman laporan surveyor. Rapat akan dihadiri 15 instansi dengan total 47 undangan. Disepakati larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam produk tambang utama dan turunannya. Kesepakatan ini memungkinkan PT Sucofindo menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda. Produk mengandung unsur radioaktif alami tetap boleh diekspor jika tergolong NORM dan memenuhi syarat. Indonesia diperkirakan memiliki cadangan LTJ 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Pemerintah mendorong hilirisasi agar nilai tambah tercipta setelah pemisahan dan pemurnian. Sucofindo berkomitmen memperkuat layanan verifikasi, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi untuk mendukung tata kelola sektor mineral.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait