Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319569/original/059127300_1755563590-Gemini_Generated_Image_8z9pfb8z9pfb8z9p.jpg)
Pemerintah akan menyempurnakan aturan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) dan menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum. Penyempurnaan dilakukan setelah ekspor sejumlah komoditas tambang terkendala karena indikasi kandungan LTJ. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan rapat koordinasi akan membahas batasan kandungan LTJ pada produk yang boleh diekspor, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, metode uji laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, dan pedoman laporan surveyor. Rapat akan dihadiri 15 instansi dengan total 47 undangan. Disepakati larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam produk tambang utama dan turunannya. Kesepakatan ini memungkinkan PT Sucofindo menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda. Produk mengandung unsur radioaktif alami tetap boleh diekspor jika tergolong NORM dan memenuhi syarat. Indonesia diperkirakan memiliki cadangan LTJ 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Pemerintah mendorong hilirisasi agar nilai tambah tercipta setelah pemisahan dan pemurnian. Sucofindo berkomitmen memperkuat layanan verifikasi, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi untuk mendukung tata kelola sektor mineral.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 07.25
KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor 'Harta Karun' RI
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.30
Bahlil Buka Suara soal Eskpor Tertahan Karena Aturan Logam Tanah Jarang
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.43
Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal LTJ, Pemerintah Siap Revisi Permendag
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 12.25
Tok! Logam Tanah Jarang sebagai Mineral Ikutan Bisa Diekspor
Berita terkait
Pemerintah akan Perjelas Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.10
Double
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.16
Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Mineral Ikutan Bebas
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.16
Bantah Isu Monopoli, Rosan Tegaskan DSI Bukan Eksportir Tunggal
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.50