Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau

Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua wilayah: dua tersangka berinisial N dan JP di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan satu tersangka berinisial BS di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kasus di Loa Kulu bermula ketika PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mendapati kepulan asap dari pembakaran, lalu menemukan N dan JP yang membuka lahan dengan membakar meski sudah ada larangan. Di Berau, BS diduga menyulut api di lima titik untuk persiapan penanaman kelapa sawit, yang kemudian merusak lahan konsesi perusahaan hingga kerugian mencapai Rp1,2 miliar dan area terbakar mencapai 12 hektare.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait