Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua wilayah: dua tersangka berinisial N dan JP di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan satu tersangka berinisial BS di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kasus di Loa Kulu bermula ketika PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mendapati kepulan asap dari pembakaran, lalu menemukan N dan JP yang membuka lahan dengan membakar meski sudah ada larangan. Di Berau, BS diduga menyulut api di lima titik untuk persiapan penanaman kelapa sawit, yang kemudian merusak lahan konsesi perusahaan hingga kerugian mencapai Rp1,2 miliar dan area terbakar mencapai 12 hektare.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 22.50
Cepat Tangani Kasus Karhutla Kalimantan, Boni Hargens: Kinerja Kapolri Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Mensesneg Sebut Pemerintah Kebut Penanganan Karhutla demi Jaga Hubungan Regional
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 17.36
Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.36
72 Orang jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Berita terkait
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.36
Nelayan di Natuna Kesulitan Melaut Gara-gara Kabut Asap Pekat Karhutla
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 13.20
Presiden Prabowo pimpin rapat penanganan Karhutla di Kalimantan
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 20.38