Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Modus Tersangka Karhutla, Disiapkan Jadi Kebun Sawit

Polri mengungkap modus para tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang membuka lahan untuk kegiatan perkebunan, termasuk penanaman sawit. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa para tersangka, mayoritas merupakan petani, membuka lahan dengan cara menebang pohon tiga hingga empat bulan sebelum membakarnya. Lahan yang telah dibersihkan kemudian disiapkan untuk ditanami sawit setelah musim hujan tiba. Polisi menemukan pola ini di beberapa wilayah seperti Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Para tersangka meyakini bahwa setelah pembakaran, tanah menjadi lebih subur karena abu yang berfungsi sebagai pupuk alami. Akibat modus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam sembilan Polda, meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait