Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional

Dalam waktu 8 bulan, Polri menetapkan 72 tersangka dari 89 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan Polda. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengandalkan alat bukti, termasuk olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan penelusuran transaksi keuangan. Proses penyidikan tidak hanya menargetkan pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Sebagian besar modus operandi tersangka adalah pembukaan lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih murah dibandingkan metode lain. Barang bukti yang disita meliputi 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar. Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuannya adalah memberikan efek jera dan mencegah pembakaran berulang selama musim kemarau. Di sisi lain, BPBD Kalsel mencatat 129 kejadian karhutla di Kabupaten Tapin pada Agustus 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai 560,69 hektare dan 2.899 titik panas. Pemprov Riau juga mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas luar rumah dan memakai masker akibat kabut asap yang timbul.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait