Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Diduga Ada Pasal Selundupan Demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK!

Denny Indrayana sempat menyoroti ketidaksesuaian syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan keberadaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut Denny, tidak ditemukan ijazah, transkrip nilai, atau dokumen kelulusan yang menjadi bukti pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney. Ia juga mengkritik Pasal 18 E3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberi pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, sehingga tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Denny menyebut pasal ini sebagai 'pasal selundupan' dan tidak pernah ada dalam regulasi pencalonan Pilpres sebelumnya. Ia juga mempertanyakan proses konsultasi KPU bersama DPR serta Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memasuki persidangan di MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait