Diduga Ada Pasal Selundupan Demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana sempat menyoroti ketidaksesuaian syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan keberadaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut Denny, tidak ditemukan ijazah, transkrip nilai, atau dokumen kelulusan yang menjadi bukti pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney. Ia juga mengkritik Pasal 18 E3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberi pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, sehingga tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Denny menyebut pasal ini sebagai 'pasal selundupan' dan tidak pernah ada dalam regulasi pencalonan Pilpres sebelumnya. Ia juga mempertanyakan proses konsultasi KPU bersama DPR serta Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memasuki persidangan di MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
Berita terkait
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.10
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10
Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Dua Tokoh Kuat Ini Disebut Paling Layak Jadi Wapres Pengganti
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 04.50