Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Dua Tokoh Kuat Ini Disebut Paling Layak Jadi Wapres Pengganti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan Denny Indrayana dan koalisi lainnya terhadap Wakil Presiden Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan spekulasi soal penggantinya. Jika Gibran didiskualifikasi, Chusnul Chotimah menyebut dua nama yang layak: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari partai koalisi dan Anies Baswedan atau kader PDI Perjuangan dari kubu lawan. Gugatan meminta MK diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA, batalkan keputusan KPU, serta minta MPR pilih wakil presiden baru dari dua nama yang disusun Presiden. Sidang perkara telah dimulai 21 September 2026 dengan agenda lanjutan 23 September 2026. Hingga saat ini, status Gibran masih menunggu putusan MK, sehingga spekulasi soal pengganti tetap bersifat proyeksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
Berita terkait
Gugat Syarat Pendidikan Wapres ke MK, Denny Indrayana Kena Skakmat: Pakar Hukum Kok Baru Ribut Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.59
Gibran Digugat ke MK, Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.58
Gibran Terancam Dipecat dari Posisi Wapres oleh MK, Denny Indrayana Beri 3 Contoh Negara yang Melakukannya
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 13.02
Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.10