Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Dua Tokoh Kuat Ini Disebut Paling Layak Jadi Wapres Pengganti

Gugatan Denny Indrayana dan koalisi lainnya terhadap Wakil Presiden Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan spekulasi soal penggantinya. Jika Gibran didiskualifikasi, Chusnul Chotimah menyebut dua nama yang layak: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari partai koalisi dan Anies Baswedan atau kader PDI Perjuangan dari kubu lawan. Gugatan meminta MK diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA, batalkan keputusan KPU, serta minta MPR pilih wakil presiden baru dari dua nama yang disusun Presiden. Sidang perkara telah dimulai 21 September 2026 dengan agenda lanjutan 23 September 2026. Hingga saat ini, status Gibran masih menunggu putusan MK, sehingga spekulasi soal pengganti tetap bersifat proyeksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait