Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK

Ganjar Pranowo menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ganjar menyatakan bahwa para penggugat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan tugasnya sebagai peserta Pilpres sudah selesai karena sebelumnya telah mengajukan gugatan PHPU yang sudah diputuskan oleh MK.

Gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Partai Ummat dan Komite Independen Pemantau Pemilu, mempersoalkan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017. Pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran cacat hukum dan membatalkan sejumlah keputusan KPU, termasuk Keputusan KPU No. 504 Tahun 2024. MK telah meminta KPU dan Bawaslu menyiapkan jawaban untuk sidang lanjutan pada 23 September.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait