Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Geger Skenario Penggantian Gibran Jika Denny Indrayana Menang di MK! Loyalis Jokowi Akhirnya Buka Suara

Denny Indrayana mengajukan gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena persoalan syarat pendidikan. Jika dikabulkan, pegiat media sosial Lalu Suryade menyebut MPR akan memproses penggantian Wapres, di mana Presiden wajib mengajukan dua nama calon pengganti dalam waktu maksimal 60 hari.

Namun, Dede Budhyarto mengkritik narasi tersebut sebagai 'fanfiksi' karena dianggap tidak sesuai hukum tata negara. Dede menyoroti Pasal 6A UUD 1945 bahwa Presiden dan Wapres dipilih sebagai satu pasangan, serta mempertanyakan mengapa gugatan diajukan jauh setelah tenggat formal PHPU 2024. Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan Bawaslu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait