Geger Skenario Penggantian Gibran Jika Denny Indrayana Menang di MK! Loyalis Jokowi Akhirnya Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana mengajukan gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena persoalan syarat pendidikan. Jika dikabulkan, pegiat media sosial Lalu Suryade menyebut MPR akan memproses penggantian Wapres, di mana Presiden wajib mengajukan dua nama calon pengganti dalam waktu maksimal 60 hari.
Namun, Dede Budhyarto mengkritik narasi tersebut sebagai 'fanfiksi' karena dianggap tidak sesuai hukum tata negara. Dede menyoroti Pasal 6A UUD 1945 bahwa Presiden dan Wapres dipilih sebagai satu pasangan, serta mempertanyakan mengapa gugatan diajukan jauh setelah tenggat formal PHPU 2024. Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan Bawaslu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 21.28
Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana
Berita terkait
Denny Indrayana Ditantang 'Jangan Setengah-setengah' Ajukan Gugatan di MK: Prabowo-Gibran Satu Paket
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Loyalis Gibran: Semua Orang Bebas Menggugat Ijazah Mas Wapres, Tapi Tidak bagi Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Tudingan Pedas Loyalis Jokowi! Gugatan Denny Indrayana ke MK Soal Gibran Dicurigai Pesanan Politik
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.48
Relawan Jokowi: Kasus Ijazah Gibran Adalah Upaya Cari Muka Berdasar Pesanan dari yang Punya Dendam
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.43