Ahli Roy Suryo Ingatkan Soal Penahanan: Jangan Gampang-gampang Nahan Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaslikan perdebatan antara ahli hukum Didit Wijayanto (kubu Roy) dan pihak Kejaksaan. Didit menekankan pentingnya hak tersangka untuk membela diri dan mengajukan praperadilan jika ada dugaan kesalahan hukum. Ia memperlihatkan contoh penerapan pasal dan menegaskan penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Di sisi lain, kubu Roy mempersoalkan pencekalan yang tidak diberitahukan, tidak disampaikannya SPDP, serta penggunaan dua rezim KUHP yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim turun tangan menghentikan perdebatan yang semakin gaduh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 17.42
Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus 2026, Roy Suryo: Mohon Putusan Seadil-adilnya!
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 17.03
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Roy Suryo Minta Paspornya Dikembalikan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.47
Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion
Berita terkait
Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dugaan Salah Tangkap Ditunda
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 17.39
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Padahal Tuntut Rp206 Juta, Begini Reaksi Roy Suryo usai Cuma Dapat Rp5 Juta di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.05