Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Roy Suryo Ingatkan Soal Penahanan: Jangan Gampang-gampang Nahan Orang

Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaslikan perdebatan antara ahli hukum Didit Wijayanto (kubu Roy) dan pihak Kejaksaan. Didit menekankan pentingnya hak tersangka untuk membela diri dan mengajukan praperadilan jika ada dugaan kesalahan hukum. Ia memperlihatkan contoh penerapan pasal dan menegaskan penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Di sisi lain, kubu Roy mempersoalkan pencekalan yang tidak diberitahukan, tidak disampaikannya SPDP, serta penggunaan dua rezim KUHP yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim turun tangan menghentikan perdebatan yang semakin gaduh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait