Ahli Roy Suryo Ingatkan Soal Penahanan: Jangan Gampang-gampang Nahan Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaslikan perdebatan antara ahli hukum Didit Wijayanto (kubu Roy) dan pihak Kejaksaan. Didit menekankan pentingnya hak tersangka untuk membela diri dan mengajukan praperadilan jika ada dugaan kesalahan hukum. Ia memperlihatkan contoh penerapan pasal dan menegaskan penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Di sisi lain, kubu Roy mempersoalkan pencekalan yang tidak diberitahukan, tidak disampaikannya SPDP, serta penggunaan dua rezim KUHP yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim turun tangan menghentikan perdebatan yang semakin gaduh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.16
Polda Metro Jaya Siapkan Materi Pembuktian di Praperadilan Roy Suryo
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung
Berita terkait
Negara Boros Karena Kasus Ijazah, Kubu Roy Suryo: Gara-gara Jokowi yang Melodramatik
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.30
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Ke
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.30
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38
Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.46