Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Denny Indrayana Kenapa Baru Ribut-Ribut soal Syarat Pendidikan Gibran Sekarang? 'Baru Diketahui Belakangan'

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsuan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang baru diketahui belakangan. Informasi tersebut baru terbuka setelah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) pada Maret 2026, yang memerintahkan Kementerian Pendidikan memberikan salinan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Denny menemukan dua kejanggalan: suket tidak dilampirkan ijazah/sertifikat kelulusan sebagai dokumen pendukung wajib, serta proses penerbitan hanya 1 hari sementara regulasi memakan waktu maksimal 5 hari. Kedua hal ini dianggap melanggar Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengharuskan calon presiden/wakil presiden berpendidikan minimal SMA. Denny meminta MK memeriksa legalitas dokumen tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait