Alasan Denny Indrayana Kenapa Baru Ribut-Ribut soal Syarat Pendidikan Gibran Sekarang? 'Baru Diketahui Belakangan'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsuan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang baru diketahui belakangan. Informasi tersebut baru terbuka setelah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) pada Maret 2026, yang memerintahkan Kementerian Pendidikan memberikan salinan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Denny menemukan dua kejanggalan: suket tidak dilampirkan ijazah/sertifikat kelulusan sebagai dokumen pendukung wajib, serta proses penerbitan hanya 1 hari sementara regulasi memakan waktu maksimal 5 hari. Kedua hal ini dianggap melanggar Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengharuskan calon presiden/wakil presiden berpendidikan minimal SMA. Denny meminta MK memeriksa legalitas dokumen tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 21.22
Rismon: Tuduhan Cacat Administratif Pendidikan Gibran di Gugatan Denny Indrayana Masih Prematur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 06.45
Gugat Gibran ke MK, Deny Indrayana: Ada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Terbit Super Kilat
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 20.23
Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan dan Pelantikan Gibran sebagai Wapres
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 18.25
Denny Indrayana Gugat PHPU Pilpres 2024, Relawan Gibran: Ada Paslon Belum Move On
Berita terkait
Relawan Menantang Denny Indrayana Gugat Ijazah SMA Prabowo
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.46
Klaim Polanya Berulang Terus, Kubu Jokowi Kuliti Target Politik di Balik Gugatan Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.05
Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 16.25
Hadapi Kasus Ijazah, Gibran Tak Bisa Disamakan dengan Jokowi: Bedanya Jelas!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.04