Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan dan Pelantikan Gibran sebagai Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjajanto, mengajukan permohonan ini di sidang perdana di MK Jakarta pada Senin, 21 September 2026. Gibran diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bambang menegaskan bahwa persyaratan pendidikan bersifat imperatif dan harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain membatalkan penetapan, Bambang juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum terkait kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK diharapkan memberikan keputusan berdasarkan bukti dan argumentasi yang disampaikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait