Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan dan Pelantikan Gibran sebagai Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjajanto, mengajukan permohonan ini di sidang perdana di MK Jakarta pada Senin, 21 September 2026. Gibran diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bambang menegaskan bahwa persyaratan pendidikan bersifat imperatif dan harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain membatalkan penetapan, Bambang juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum terkait kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK diharapkan memberikan keputusan berdasarkan bukti dan argumentasi yang disampaikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.46
Relawan Menantang Denny Indrayana Gugat Ijazah SMA Prabowo
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.50
Gugatan Denny Indrayana di MK: Ini Tahapan Penggantian Gibran
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.40
Relawan Gibran Ladeni Gugatan Denny Indrayana, 'Kami Merasa Diuntungkan di MK'
Berita terkait
Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 16.25
Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Sudah Telat Dua Tahun, Kata Loyalis Jokowi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.30
Akhir Sayembara Ijazah Gibran: MK Nyatakan Tolak Permohonan
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 23.50
Tim Gibran Yakin Ada Partai Besar di Balik Gugatan Denny Indrayana: Tak Mungkin Muncul Begitu Saja
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.05