Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugat Gibran ke MK, Deny Indrayana: Ada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Terbit Super Kilat

Denny Indrayana menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikbud pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan dokumen kelulusan sekolah menengah atas (SLTA) yang menjadi dasar surat tersebut, meskipun Gibran sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Denny menyoroti ketentuan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No. 19/2023 yang mengizinkan pengecualian bukti SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan memiliki ijazah S1, namun ketentuan ini tidak ada dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia merujuk pada putusan MK sebelumnya yang membatalkan kandidat kepala daerah yang tidak memenuhi syarat SLTA meskipun memiliki gelar S1/S2. Para pemohon juga meminta MK menyiapkan konsekuensi hukum jika dalil mereka terbukti, termasuk pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait