Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Freeport Minta Perpanjang Izin Tambang Sebelum 2041

PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum berakhir pada 2041 untuk mengembangkan tambang baru. Presiden Direktur Tony Wenas menjelaskan bahwa pembangunan tambang bawah tanah membutuhkan waktu 15-20 tahun dari eksplorasi hingga produksi. Contohnya, tambang Grasberg Block Cave disiapkan selama 13 tahun sebelum beroperasi, sehingga persiapan harus dimulai lebih awal untuk menghindari penurunan produksi setelah 2041.

Perpanjangan izin penting untuk menjaga keberlanjutan operasi, termasuk lapangan kerja bagi 35.000 karyawan, program pengembangan masyarakat senilai hampir Rp 2 triliun per tahun, dan kontribusi ke negara yang mencapai Rp 75 triliun pada tahun lalu dengan proyeksi Rp 120 triliun pada 2028. Tony Wenas menegaskan bahwa berhentinya operasi tidak menguntungkan siapa pun karena tambang yang sudah dieksploitasi tidak dapat dialihkan.

Singgih Widagdo dari Indonesian Mining and Energy Forum menyatakan alasan Freeport masuk akal secara teknis, mengingat investasi besar dan waktu panjang yang dibutuhkan untuk tambang bawah tanah, serta risiko jika kepastian izin diberikan terlalu mendekati batas waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait