Poin Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Versi Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348369/original/002268900_1789439538-WhatsApp_Image_2026-09-14_at_20.06.59.jpeg)
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR RI dalam rapat bersama. Hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian, dan pejabat lainnya. RUU ini mengarahkan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan pekerja secara manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Aspek perencanaan tenagakerjaan membutuhkan data akurat, pelatihan sesuai kebutuhan pasar dengan pendanaan memadai, serta penempatan yang adil, transparan, dan nondiskriminatif. RUU juga menyentuh hubungan industrial, K3 sebagai bagian fundamental, dan pengawasan yang independen dan efektif. Komisi IX DPR setuju membentuk Panitia Kerja untuk lanjutkan pembahasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 19.38
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR
Berita terkait
DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan, Pengusaha Suarakan Ini
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.50
KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 12 September 2026 pukul 09.11
Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan
Detik.com · 11 September 2026 pukul 22.06