Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ASN DKI Diimbau WFH Besok, Maksimal 50 Persen per Unit Kerja

ASN DKI Jakarta diimbau bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (18/8) sebagai upaya memaknai Hari Kemerdekaan RI. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran SE DKI Jakarta No. 30/SE/2026 dan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dengan batas maksimal 50 persen ASN per unit kerja yang diizinkan WFH. Pegawai yang WFH wajib melakukan presensi daring dua kali sehari (pagi 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB). Pengecualian diberikan untuk unit kerja yang pelayanannya tidak dapat dilakukan secara digital atau 24 jam nonstop. Sekolah negeri dan swasta juga dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan tetap memperhatikan capaian rencana pembelajaran dan komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait