ASN DKI Diimbau WFH Besok, Maksimal 50 Persen per Unit Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ASN DKI Jakarta diimbau bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (18/8) sebagai upaya memaknai Hari Kemerdekaan RI. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran SE DKI Jakarta No. 30/SE/2026 dan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dengan batas maksimal 50 persen ASN per unit kerja yang diizinkan WFH. Pegawai yang WFH wajib melakukan presensi daring dua kali sehari (pagi 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB). Pengecualian diberikan untuk unit kerja yang pelayanannya tidak dapat dilakukan secara digital atau 24 jam nonstop. Sekolah negeri dan swasta juga dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan tetap memperhatikan capaian rencana pembelajaran dan komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
Pramono Bantah PJJ dan WFH DKI karena Demo BEM UI: Hanya Jalankan Arahan Pemerintah Pusat
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.53
Pramono Anung Minta ASN Terkait Layanan Publik tidak WFH Hari Ini
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Pramono Anung: Petugas Pelayanan Publik Dilarang WFH
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.51
PJJ 18 Agustus di Jakarta Bersifat Fleksibel, Sekolah Diberi Pilihan
Berita terkait
Pemprov DKI perpanjang masa PJJ antisipasi sebaran abu vulkanik
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.58
Pramono Perpanjang PJJ Jakarta Akibat Abu Vulkanik Sampai Besok
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.13
Gunung Anak Krakatau Erupsi, UI Terapkan PJJ Selama 2 Hari
kumparan · 7 September 2026 pukul 05.23
Terdampak Abu Vulkanik, Mendikdasmen: Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Mulai Besok
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 17.22