ASN DKI Diimbau WFH Besok, Maksimal 50 Persen per Unit Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ASN DKI Jakarta diimbau bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (18/8) sebagai upaya memaknai Hari Kemerdekaan RI. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran SE DKI Jakarta No. 30/SE/2026 dan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dengan batas maksimal 50 persen ASN per unit kerja yang diizinkan WFH. Pegawai yang WFH wajib melakukan presensi daring dua kali sehari (pagi 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB). Pengecualian diberikan untuk unit kerja yang pelayanannya tidak dapat dilakukan secara digital atau 24 jam nonstop. Sekolah negeri dan swasta juga dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan tetap memperhatikan capaian rencana pembelajaran dan komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.51
PJJ 18 Agustus di Jakarta Bersifat Fleksibel, Sekolah Diberi Pilihan
Berita terkait
Pemprov DKI Imbau Pekerja Jakarta WFH dan Pelajar PJJ 18 Agustus Dalam Rangka HUT RI
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 21.15
Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, SMA Labschool Bintaro Ikuti LALINJU
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 20.10
Masih Semarak HUT RI, Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ Besok
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.58
Puluhan Ribu Kendaraan Ramaikan National Drive Thru Day McDonald’s
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.05