Pramono Anung: Petugas Pelayanan Publik Dilarang WFH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar, efektif Selasa (18/8). Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Rumah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Petugas pelayanan publik wajib hadir di lapangan dan berinteraksi langsung dengan warga yang membutuhkan. Fleksibilitas bekerja dari rumah tidak boleh mengganggu kelancaran layanan publik.
Pramono mengaku akan menjalankan arahan pemerintah pusat sesuai ketentuan dan enggan menanggapi anggapan di media sosial yang mengaitkan kebijakan PJJ dengan antisipasi aksi demonstrasi. Dengan kebijakan ini, PJJ tetap berjalan sesuai arahan pusat, sementara layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung tetap beroperasi di lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.41
Pramono: ASN DKI yang Layani Publik Tak Boleh WFH
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.53
Pramono Anung Minta ASN Terkait Layanan Publik tidak WFH Hari Ini
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 09.28
ASN DKI WFH dan Siswa Boleh PJJ pada 18 Agustus, Ini Aturannya
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 11.40
WFH dan PJJ di Jakarta Hari Ini karena Ada Demo? Pramono: Saya Nggak Mikir ke Sana
Berita terkait
Pramono Anung Bantah Kebijakan PJJ dan WFH DKI Terkait Demo
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.30
Pram Minta Kasus Pelajar Tewas Tertabrak Truk Sampah di Kramat Jati Tak Terulang
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.00
Pemprov DKI Imbau Pekerja Jakarta WFH dan Pelajar PJJ 18 Agustus Dalam Rangka HUT RI
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 21.15
PJJ 18 Agustus di Jakarta Bersifat Fleksibel, Sekolah Diberi Pilihan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.51