Pramono Anung: Petugas Pelayanan Publik Dilarang WFH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar, efektif Selasa (18/8). Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Rumah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Petugas pelayanan publik wajib hadir di lapangan dan berinteraksi langsung dengan warga yang membutuhkan. Fleksibilitas bekerja dari rumah tidak boleh mengganggu kelancaran layanan publik.
Pramono mengaku akan menjalankan arahan pemerintah pusat sesuai ketentuan dan enggan menanggapi anggapan di media sosial yang mengaitkan kebijakan PJJ dengan antisipasi aksi demonstrasi. Dengan kebijakan ini, PJJ tetap berjalan sesuai arahan pusat, sementara layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung tetap beroperasi di lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
Pramono Bantah PJJ dan WFH DKI karena Demo BEM UI: Hanya Jalankan Arahan Pemerintah Pusat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.41
Pramono: ASN DKI yang Layani Publik Tak Boleh WFH
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 12.51
WFH Cuma Dalih karena Akan Ada Demo? Begini Jawaban Gubernur Pramono
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.53
Pramono Anung Minta ASN Terkait Layanan Publik tidak WFH Hari Ini
Berita terkait
Kelakar Pramono Minta Satpol PP Belajar Menahan Emosi
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 01.00
Pramono Perpanjang PJJ Jakarta Akibat Abu Vulkanik Sampai Besok
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.13
Pramono Anung Bantah Kebijakan PJJ dan WFH DKI Terkait Demo
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.30
ASN DKI WFH dan Siswa Boleh PJJ pada 18 Agustus, Ini Aturannya
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 09.28