Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Anung: Petugas Pelayanan Publik Dilarang WFH

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar, efektif Selasa (18/8). Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Rumah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Petugas pelayanan publik wajib hadir di lapangan dan berinteraksi langsung dengan warga yang membutuhkan. Fleksibilitas bekerja dari rumah tidak boleh mengganggu kelancaran layanan publik.

Pramono mengaku akan menjalankan arahan pemerintah pusat sesuai ketentuan dan enggan menanggapi anggapan di media sosial yang mengaitkan kebijakan PJJ dengan antisipasi aksi demonstrasi. Dengan kebijakan ini, PJJ tetap berjalan sesuai arahan pusat, sementara layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung tetap beroperasi di lapangan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait