Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Pajak Marketplace 0,5%, Berlaku per Transaksi Bukan Saat Uang Masuk Rekening

Aturan baru dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dipungut oleh marketplace untuk setiap transaksi penjualan barang atau jasa oleh pedagang dalam negeri, bukan saat penjual mencairkan saldo ke rekening bank. Artinya, pajak ini dihitung langsung dari nilai transaksi yang terjadi di platform, dan marketplace hanya memotong pajak ini tanpa memotong pajak lain seperti PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2). Contohnya, penjualan laptop atau jasa servis melalui marketplace akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi. Namun, untuk transaksi lain yang tidak terkait penjualan seller, seperti pembayaran sewa atau jasa influencer, aturan pemotongan pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Marketplace akan melaporkan pemungutan pajak ini ke sistem Coretax, sehingga pedagang dapat melihat rincian pajak di akun Coretax mereka. Pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh marketplace menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Pedagang yang berjualan di marketplace diwajibkan memiliki NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP, serta mengaktifkan akun dan kode otorisasi di Coretax untuk kelancaran administrasi perpajakan.

Perhitungan PPh Pasal 22 didasarkan pada peredaran bruto dari tagihan, yang merupakan nilai penjualan sebelum dikurangi diskon atau potongan, dan tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan demikian, aturan ini memastikan pajak dipungut setiap terjadi transaksi penjualan, memberikan kejelasan bagi pedagang online.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait