Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Awal Oktober 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak lagi menjabat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikannya. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai mekanisme diskualifikasi melalui MK lebih sederhana dan cepat dibandingkan proses pemakzulan yang harus melewati DPR dan MPR. Gugatan ini didasarkan pada dugaan manipulasi administrasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat yang dimiliki Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny memperkirakan proses sidang di MK dapat selesai dalam waktu maksimal 14 hari kerja, sehingga keputusan dapat diambil lebih cepat dan efisien. Ia juga meminta agar seluruh argumentasi dan bukti dalam perkara dibuka secara transparan di hadapan publik agar semua pihak dapat menilai sendiri kebenaran klaim yang diajukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 13.00
Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Ungkit Payment Gateway Denny Indrayana
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 22.34
Hakim Saldi Isra Tegur Tim Denny Indrayana gegara Ketawa di Sidang MK
Berita terkait
Arah Putusan MK soal Gugatan Gibran Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ungkap Poin Krusialnya
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.10
Sentil Kasus Ijazah Jokowi yang Bertahun-tahun Tak Selesai, Denny Indrayana Janjikan Jalur Kilat Ini untuk Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.00
Denny Indrayana Kontak Anies Baswedan Sebelum Gugat Gibran di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.00
Terjebak Bacaan Politis, Gibran Bisa Dibuat Kecolongan Gugatan Denny Indrayana di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 08.40