Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres

Awal Oktober 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak lagi menjabat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikannya. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai mekanisme diskualifikasi melalui MK lebih sederhana dan cepat dibandingkan proses pemakzulan yang harus melewati DPR dan MPR. Gugatan ini didasarkan pada dugaan manipulasi administrasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat yang dimiliki Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny memperkirakan proses sidang di MK dapat selesai dalam waktu maksimal 14 hari kerja, sehingga keputusan dapat diambil lebih cepat dan efisien. Ia juga meminta agar seluruh argumentasi dan bukti dalam perkara dibuka secara transparan di hadapan publik agar semua pihak dapat menilai sendiri kebenaran klaim yang diajukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait