Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Arah Putusan MK soal Gugatan Gibran Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ungkap Poin Krusialnya

Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, yang mempertanyakan kelengkapan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka menduga adanya persoalan administratif dan manipulasi terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA/sederajat. Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan terendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden jika dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga Gibran yang masih di bawah 40 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta diperbolehkan maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait