Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK

Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan di MK pada 23 September 2026, Sekretaris Jenderal kelompok ini, Abdul Aziz Salim, menyatakan bahwa gugatan ini tidak termasuk kewenangan konstitusional MK. Menurutnya, sengketa mengenai keabsahan syarat pendidikan wakil presiden seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu, bukan MK, sesuai Pasal 464 Undang-Undang Pemilu. Gugatan ini juga dinilai melewati masa tenggat waktu pengajuan dan tidak didasarkan pada upaya sengketa proses pemilu yang sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait