Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan di MK pada 23 September 2026, Sekretaris Jenderal kelompok ini, Abdul Aziz Salim, menyatakan bahwa gugatan ini tidak termasuk kewenangan konstitusional MK. Menurutnya, sengketa mengenai keabsahan syarat pendidikan wakil presiden seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu, bukan MK, sesuai Pasal 464 Undang-Undang Pemilu. Gugatan ini juga dinilai melewati masa tenggat waktu pengajuan dan tidak didasarkan pada upaya sengketa proses pemilu yang sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.30
Bahas Peluang Gibran Didiskualifikasi MK, Munarman Bongkar Komposisi Hakim: Pembuat Putusan 90 Tinggal Dikit!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 01.30
Bawaslu Siapkan Jawaban soal Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK Hari Ini
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 00.00
Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
Berita terkait
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.17
Sidang Lanjutan Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Persoalkan Akses Data Silon KPU
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.24
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52