Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Awas Snapboost! Modus Dugaan Penipuan Like dan Share di Tiktok Cs

Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha platform Snapboost yang diduga melakukan penipuan melalui modus monetisasi media sosial. Snapboost menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana peserta mendapatkan penghasilan dari like dan share konten di platform seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Namun, platform ini meminta deposit untuk mengerjakan tugas dan menjanjikan pendapatan harian, bonus keanggotaan, komisi rekrutmen, serta hadiah seperti sepeda motor dan mobil bagi penyetor dana tertentu.

Pemeriksaan menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum atau izin usaha di Indonesia, dan aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pelaku juga diketahui sering mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda, tetapi mempertahankan tampilan dan mekanisme operasional yang sama. Akibatnya, Satgas Pasti telah memblokir akses ke aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Satgas Pasti mengingatkan agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang memerlukan penyetoran dana awal dan sering berganti alamat. Laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id atau Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait