Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satgas PASTI Setop Kegiatan Aplikasi Nonton Video Raih Duit, Snapboost

Satgas PASTI menghentikan platform Snapboost yang diduga menjalankan penipuan berkedok monetisasi media sosial melalui skema click to earn (C2E). Snapboost menawarkan penghasilan dengan tugas like dan share konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok, namun anggota diminta menyetor dana terlebih dahulu. Platform ini juga menjanjikan bonus jenjang keanggotaan, komisi perekrutan, hingga hadiah motor dan mobil.

Satgas PASTI menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum, izin usaha, dan tidak terdaftar sebagai PSE di Kemenkomdigi. Pelaku diduga kerap mengganti URL dengan nama berbeda namun tampilan dan mekanisme tetap sama. Kegiatan telah dihentikan dan akses diblokir, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke aparat setempat. Satgas PASTI mengingatkan agar waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi tidak wajar yang meminta deposit awal dan sering berganti tautan. Laporan bisa disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau iasc.ojk.go.id.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait