Satgas PASTI Setop Kegiatan Aplikasi Nonton Video Raih Duit, Snapboost
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satgas PASTI menghentikan platform Snapboost yang diduga menjalankan penipuan berkedok monetisasi media sosial melalui skema click to earn (C2E). Snapboost menawarkan penghasilan dengan tugas like dan share konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok, namun anggota diminta menyetor dana terlebih dahulu. Platform ini juga menjanjikan bonus jenjang keanggotaan, komisi perekrutan, hingga hadiah motor dan mobil.
Satgas PASTI menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum, izin usaha, dan tidak terdaftar sebagai PSE di Kemenkomdigi. Pelaku diduga kerap mengganti URL dengan nama berbeda namun tampilan dan mekanisme tetap sama. Kegiatan telah dihentikan dan akses diblokir, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke aparat setempat. Satgas PASTI mengingatkan agar waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi tidak wajar yang meminta deposit awal dan sering berganti tautan. Laporan bisa disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau iasc.ojk.go.id.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 15.45
Satgas PASTI Setop Snapboost, Platform Janjikan Cuan dari Like dan Share
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 15.00
Janjikan Cuan dari Like dan Share, Aplikasi Snapboost Disetop!
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 14.49
Awas Snapboost! Modus Dugaan Penipuan Like dan Share di Tiktok Cs
Berita terkait
Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 20.45
Blokir Dana Rp 724 M, Satgas Ungkap Modus Penipuan Paling Banyak Dipakai
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.05
Satgas Pasti hentikan YWWSDC dan RTHAE atas dugaan investasi ilegal
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 11.47
Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.35