Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satgas PASTI Setop Snapboost, Platform Janjikan Cuan dari Like dan Share

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Snapboost, platform yang diduga melakukan penipuan dengan skema Click to Earn. Snapboost menjanjikan penghasilan dari like dan share konten di media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Peserta diminta deposit untuk mengerjakan tugas, lalu dijanjikan pendapatan harian, bonus jenjang keanggotaan, komisi rekrut anggota, serta hadiah motor dan mobil. Satgas PASTI menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum, izin usaha, dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku juga kerap mengganti URL dengan nama berbeda namun tampilan dan fitur tetap sama. Satgas telah memblokir akses aplikasi dan tautan terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke polisi atau melalui saluran resmi seperti sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau iasc.ojk.go.id. Satgas mengingatkan agar waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak logis dan yang meminta deposit awal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait