Satgas PASTI Setop Snapboost, Platform Janjikan Cuan dari Like dan Share
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Snapboost, platform yang diduga melakukan penipuan dengan skema Click to Earn. Snapboost menjanjikan penghasilan dari like dan share konten di media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Peserta diminta deposit untuk mengerjakan tugas, lalu dijanjikan pendapatan harian, bonus jenjang keanggotaan, komisi rekrut anggota, serta hadiah motor dan mobil. Satgas PASTI menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum, izin usaha, dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku juga kerap mengganti URL dengan nama berbeda namun tampilan dan fitur tetap sama. Satgas telah memblokir akses aplikasi dan tautan terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke polisi atau melalui saluran resmi seperti sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau iasc.ojk.go.id. Satgas mengingatkan agar waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak logis dan yang meminta deposit awal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 15.00
Janjikan Cuan dari Like dan Share, Aplikasi Snapboost Disetop!
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 16.43
Satgas PASTI Setop Kegiatan Aplikasi Nonton Video Raih Duit, Snapboost
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 14.49
Awas Snapboost! Modus Dugaan Penipuan Like dan Share di Tiktok Cs
Berita terkait
Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 20.45
Modus Penipuan Makin Marak, Jangan Asal Klik Link!
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.15
Begini Modus Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 M
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.12
Qodari Usul KTP atau Nomor HP Jadi Syarat Buat Akun Medsos: Biar Tak Anonim
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.43