Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Janjikan Cuan dari Like dan Share, Aplikasi Snapboost Disetop!

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasi aplikasi Snapboost karena terbukti melakukan penipuan. Aplikasi ini menawarkan penghasilan dari like dan share konten di media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok dengan sistem Click to Earn (C2E). Pengguna diminta melakukan deposit untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut.

Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetor dana dalam nominal tertentu. Namun, aplikasi ini tidak memiliki badan hukum, izin usaha di Indonesia, dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku juga kerap mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama.

Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke aparat setempat. Satgas PASTI mengingatkan agar waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, meminta deposit awal, dan sering berganti alamat tautan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait