Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO dengan modus pengantin pesanan ke China. Korban ULS dijanjikan uang Rp10 juta/bulan dan Rp25 juta setelah pernikahan, namun justru dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan mengalami kekerasan fisik di China. Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Nurul Azizah menetapkan dua tersangka: CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Dalam penyitaan barang bukti, ditemukan delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu. Kedua tersangka dijerat pasal 4 juncto pasal 10 UU No 21/2007 tentang TPPO juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, terancam hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.10
Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.01
6 Fakta Ngeri Korban Pengantin Pesanan di China Malah Disiksa Suami
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.01
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.43
Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap
Berita terkait
Imigrasi Depok Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Pengantin Pesanan ke Tiongkok
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.00
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Tangis Wulamsari Minta Pulang ke Medan, Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.02
Toko Emas di Cikini Digeledah Bareskrim, Diduga Terkait Penyelundupan ke China
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 10.11