Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO dengan modus pengantin pesanan ke China. Korban ULS dijanjikan uang Rp10 juta/bulan dan Rp25 juta setelah pernikahan, namun justru dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan mengalami kekerasan fisik di China. Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Nurul Azizah menetapkan dua tersangka: CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Dalam penyitaan barang bukti, ditemukan delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu. Kedua tersangka dijerat pasal 4 juncto pasal 10 UU No 21/2007 tentang TPPO juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, terancam hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.10
Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.01
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.43
Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
Berita terkait
Perekrut Pengantin Pesanan ke China Dapat Upah Rp 20 Juta Per Korban
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.31
Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.32
Korban Pengantin Pesanan Jalani Nikah Siri, Dijanjikan Rp 10 Juta/Bulan di China
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.33
Miris Pengantin Pesanan China, Begini Modusnya
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.32