Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART

Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO dengan modus pengantin pesanan ke China. Korban ULS dijanjikan uang Rp10 juta/bulan dan Rp25 juta setelah pernikahan, namun justru dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan mengalami kekerasan fisik di China. Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Nurul Azizah menetapkan dua tersangka: CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Dalam penyitaan barang bukti, ditemukan delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu. Kedua tersangka dijerat pasal 4 juncto pasal 10 UU No 21/2007 tentang TPPO juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, terancam hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp600 juta.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait