Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menangani lima kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dua tersangka, CA (25 tahun) sebagai perekrut dan FU (59 tahun) sebagai penerjemah, ditetapkan. CA memperoleh keuntungan Rp20 juta dari pemalsuan dokumen dan pemberangkatan korban ke Tiongkok, sementara FU memperoleh Rp5 juta sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Kasus ini berlangsung sejak 2024-2025 dengan tempat kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China. Modus operandi menawarkan korban kehidupan lebih layak jika menikah dengan WNA Tiongkok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.42
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.01
6 Fakta Ngeri Korban Pengantin Pesanan di China Malah Disiksa Suami
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.01
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.43
Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap
Berita terkait
Imigrasi Depok Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Pengantin Pesanan ke Tiongkok
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.00
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Tangis Wulamsari Minta Pulang ke Medan, Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.02
Toko Emas di Cikini Digeledah Bareskrim, Diduga Terkait Penyelundupan ke China
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 10.11