Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina

Bareskrim Polri menangani lima kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dua tersangka, CA (25 tahun) sebagai perekrut dan FU (59 tahun) sebagai penerjemah, ditetapkan. CA memperoleh keuntungan Rp20 juta dari pemalsuan dokumen dan pemberangkatan korban ke Tiongkok, sementara FU memperoleh Rp5 juta sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Kasus ini berlangsung sejak 2024-2025 dengan tempat kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China. Modus operandi menawarkan korban kehidupan lebih layak jika menikah dengan WNA Tiongkok.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait