Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menangani lima kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dua tersangka, CA (25 tahun) sebagai perekrut dan FU (59 tahun) sebagai penerjemah, ditetapkan. CA memperoleh keuntungan Rp20 juta dari pemalsuan dokumen dan pemberangkatan korban ke Tiongkok, sementara FU memperoleh Rp5 juta sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Kasus ini berlangsung sejak 2024-2025 dengan tempat kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China. Modus operandi menawarkan korban kehidupan lebih layak jika menikah dengan WNA Tiongkok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.42
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.01
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.43
Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
Berita terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.32
Korban Pengantin Pesanan Jalani Nikah Siri, Dijanjikan Rp 10 Juta/Bulan di China
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.33
Miris Pengantin Pesanan China, Begini Modusnya
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.32
WNI Korban Pengantin Pesanan di China Disiksa Suami dan Dipaksa Jadi ART
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.28