Batas Bawah Gocap Dihapus, 6 Saham Ini Kompak ARB dan Otw Rp1
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas harga minimum saham dari Rp50.000 menjadi Rp1.00 per lembar, yang berlaku mulai Senin, 28 September 2026. Perubahan ini menyebabkan enam saham Rp50 yang sebelumnya mentok turun ke level Rp43, yakni BBKP, GOTO, KPIG, LPKR, NETV, dan PADI, masing-masing turun 7 poin (14%). Kebijakan ini memungkinkan saham-saham dengan harga rendah untuk diperdagangkan lebih fleksibel, sekaligus meningkatkan likuiditas pasar. BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection (ARB) untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 menjadi Rp1, sementara untuk harga di atas Rp10 tetap 15%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 09.16
Bursa Ubah Aturan FCA, 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus
Detik.com · 28 September 2026 pukul 05.55
Batas Minimal Harga Saham Rp 1 Resmi Berlaku!
Detik.com · 28 September 2026 pukul 11.20
14 Saham Kompak Nyungsep ke Bawah Gocap!
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 11.02
Kiamat Gocap! 4 Saham Grup MNC Milik Hary Tanoe Ambruk hingga ARB
Berita terkait
BEI Hapus Batasan Minimum, Ini Daftar Harga Saham di Bawah Rp 50
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.50
Populer: PIS Bantah Jual Kapal Pioneer; BEI Siap Terapkan Batas Saham Rp 1
kumparan · 26 September 2026 pukul 05.00
Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.03
IHSG Menguat di Akhir Pekan, Naik 0,30% ke Level 6.317,44
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 09.16