Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas Bawah Gocap Dihapus, 6 Saham Ini Kompak ARB dan Otw Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas harga minimum saham dari Rp50.000 menjadi Rp1.00 per lembar, yang berlaku mulai Senin, 28 September 2026. Perubahan ini menyebabkan enam saham Rp50 yang sebelumnya mentok turun ke level Rp43, yakni BBKP, GOTO, KPIG, LPKR, NETV, dan PADI, masing-masing turun 7 poin (14%). Kebijakan ini memungkinkan saham-saham dengan harga rendah untuk diperdagangkan lebih fleksibel, sekaligus meningkatkan likuiditas pasar. BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection (ARB) untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 menjadi Rp1, sementara untuk harga di atas Rp10 tetap 15%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait