Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Batas Garis Kemiskinan Naik Jadi Rp 669.235 per Kapita

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada Maret 2026 menjadi Rp 669.235 per kapita per bulan, naik 4,33% dibandingkan September 2025 yang sebesar Rp 641.443. Garis kemiskinan ini menjadi acuan untuk membedakan penduduk miskin dan tidak miskin. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M Edy Mahmud, menjelaskan bahwa kenaikan ini mencerminkan kenaikan biaya hidup, terutama pada komoditas makanan yang mendominasi pembentukan garis kemiskinan dengan kontribusi 74,70%, sementara komoditas nonmakanan menyumbang 25,30%.

Pada Maret 2026, garis kemiskinan di wilayah perkotaan mencapai Rp 692.906 per kapita per bulan, lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan yang sebesar Rp 635.172 per kapita per bulan. Dibandingkan September 2025, garis kemiskinan perkotaan naik 4,50%, sementara pedesaan meningkat 4,08%. BPS menggunakan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk menghitung garis kemiskinan ini.

BPS juga menyampaikan bahwa garis kemiskinan per kapita perlu diterjemahkan menjadi garis kemiskinan rumah tangga. Pada Maret 2026, rata-rata rumah tangka miskin di Indonesia memiliki 4,62 anggota, sehingga garis kemiskinan rumah tangga tercatat sebesar Rp 3.091.866 per bulan. Hal ini berarti satu rumah tangga dengan 4,62 anggota dianggap miskin jika pengeluarannya di bawah Rp 3.091.866 per bulan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait