Penduduk Belanja di Atas Rp669 Ribu per Bulan Bukan Orang Miskin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa garis kemiskinan nasional naik 4,33 persen dari September 2025 hingga Maret 2026, yakni dari Rp641.443 menjadi Rp669.235 per kapita per bulan. Masyarakat dengan pengeluaran di atas angka tersebut tidak termasuk kategori miskin, sementara di bawahnya resmi masuk kelompok miskin. Komoditas makanan mendominasi pengaruh terhadap garis kemiskinan dengan kontribusi 74,70 persen, jauh melebihi non-makanan sebesar 25,30 persen. Garis kemiskinan per rumah tangga ditetapkan pada Rp3.091.866 per bulan, dengan rata-rata 4,62 anggota per rumah tangga. Setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang disesuaikan dengan tingkat harga dan pola konsumsi lokalnya. Data diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) berbasis pencatatan pengeluaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.52
Batas Garis Kemiskinan Naik Jadi Rp 669.235 per Kapita
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 21.10
Data BPS: Lebih Separuh Penduduk Miskin RI Menumpuk di Pulau Jawa
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 19.05
BPS: Pengeluaran di Bawah Rp 3,09 Juta Masuk Kategori Miskin
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 13.35
BPS: Garis Kemiskinan RI Naik Jadi Rp 669.235/Kapita per Bulan
Berita terkait
Batas Garis Kemiskinan RI Naik Jadi Rp669 Ribu per Orang per Bulan
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.18
Tito Minta Pemda Siapkan Anggaran Buat Atasi Masalah Perumahan
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.14
BPS Buka Data Kemiskinan di Kaltim yang Dipimpin Rudy Mas'ud
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.39
Ketua Komite III DPD RI: Daerah dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 17.51