Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penduduk Belanja di Atas Rp669 Ribu per Bulan Bukan Orang Miskin

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa garis kemiskinan nasional naik 4,33 persen dari September 2025 hingga Maret 2026, yakni dari Rp641.443 menjadi Rp669.235 per kapita per bulan. Masyarakat dengan pengeluaran di atas angka tersebut tidak termasuk kategori miskin, sementara di bawahnya resmi masuk kelompok miskin. Komoditas makanan mendominasi pengaruh terhadap garis kemiskinan dengan kontribusi 74,70 persen, jauh melebihi non-makanan sebesar 25,30 persen. Garis kemiskinan per rumah tangga ditetapkan pada Rp3.091.866 per bulan, dengan rata-rata 4,62 anggota per rumah tangga. Setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang disesuaikan dengan tingkat harga dan pola konsumsi lokalnya. Data diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) berbasis pencatatan pengeluaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait