Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas Minimum Harga Saham Rp 1 Mulai Diterapkan 28 September 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 per lembar ke Rp 1 mulai 28 September 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses likuiditas dan price discovery pasar. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa persiapan sedang dilakukan melalui uji coba sistem atau mock trading, yang telah dilaksanakan dua kali guna memastikan kesiapan sistem dan Anggota Bursa (AB). BEI masih mengumpulkan masukan dari pelaku pasar sebelum mengumumkan detail kebijakan penuh. Dalam sistem perdagangan saat ini, BEI menetapkan harga saham terendah di pasar reguler sebesar Rp 50 per saham. Dengan kebijakan baru ini, harga saham berpotensi diperdagangkan di bawah Rp 50, hingga serendah Rp 1.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait