Batas Minimum Harga Saham Rp 1 Mulai Diterapkan 28 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 per lembar ke Rp 1 mulai 28 September 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses likuiditas dan price discovery pasar. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa persiapan sedang dilakukan melalui uji coba sistem atau mock trading, yang telah dilaksanakan dua kali guna memastikan kesiapan sistem dan Anggota Bursa (AB). BEI masih mengumpulkan masukan dari pelaku pasar sebelum mengumumkan detail kebijakan penuh. Dalam sistem perdagangan saat ini, BEI menetapkan harga saham terendah di pasar reguler sebesar Rp 50 per saham. Dengan kebijakan baru ini, harga saham berpotensi diperdagangkan di bawah Rp 50, hingga serendah Rp 1.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.07
BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September
Berita terkait
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11
BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.39
BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.07
Harga Saham Terendah Bakal Dipangkas Jadi Rp1, OJK Ungkap Alasannya
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.38