Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Cegah Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026

Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mencegah penyelundupan 330 kg emas hingga 14 September 2026. Barang bukti tersebut akan diproses lelang atau mekanisme lain setelah penyidikan selesai dan perkara berkekuatan hukum tetap. Penindakan terbaru pada 5-14 September 2026 menghentikan lebih dari 29 kg emas di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, dan lainnya dengan nilai Rp73,3 miliar dan potensi penerimaan bea Rp8,5 miliar. Mayoritas kasus melibatkan warga asing hendak membawa emas ke negara Asia. Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian, imigrasi, dan penegak keadilan dalam pengawasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait