Bea Cukai Cegah Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348970/original/032033900_1789464844-IMG_7078.jpg)
Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mencegah penyelundupan 330 kg emas hingga 14 September 2026. Barang bukti tersebut akan diproses lelang atau mekanisme lain setelah penyidikan selesai dan perkara berkekuatan hukum tetap. Penindakan terbaru pada 5-14 September 2026 menghentikan lebih dari 29 kg emas di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, dan lainnya dengan nilai Rp73,3 miliar dan potensi penerimaan bea Rp8,5 miliar. Mayoritas kasus melibatkan warga asing hendak membawa emas ke negara Asia. Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian, imigrasi, dan penegak keadilan dalam pengawasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.04
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.10
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.55
Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
Berita terkait
Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.20
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.47
Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.33